Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok di Provinsi DKI Jakarta adalah tempat untuk pembuatan paspor .
Kantor Imigrasi adalah suatu unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih.
Kantor Imigrasi adalah suatu unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih.
PROVINSI DKI JAKARTA
|
||
KANTOR IMIGRASI
KELAS I
|
||
TANJUNG PRIOK
|
||
Alamat | : | JL. MELATI 124 A RT/RW. 001/012 KEL.RAWABADAK UTARA, KEC.KOJA, JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA, 14230 |
Telepon | : | (021)-43934909 |
Fax | : | (021)-4352253 |
Hp | : | 081285311116 |
Website | : | www.tanjungpriok.imigrasi.go.id |
: | kanim.tgpriok.408912@gmail.com | |
kanim_tgpriok@imigrasi.go.id | ||
: | @kanimpriok | |
: | - |
Izin bertanya Pak / Bu...
BalasHapusApa saja y persyaratan untuk membuat pasport pelaut dari akdemi pelayaran??.
Terimakasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMenteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
Hapuskartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
kartu keluarga;
akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2.Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
nama;
tanggal lahir;
tempat lahir; dan
nama orang tua
3.Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Halo alamatnya sudah pindah ke enggano ya?
BalasHapus