Latest News

Kantor Imigrasi TANJUNG PRIOK

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok di Provinsi DKI Jakarta adalah tempat untuk pembuatan paspor .
Kantor Imigrasi adalah suatu unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih.









Kantor Imigrasi TANJUNG PRIOK











PROVINSI DKI JAKARTA
KANTOR IMIGRASI KELAS I
TANJUNG PRIOK




Alamat : JL. MELATI 124 A RT/RW. 001/012 KEL.RAWABADAK UTARA, KEC.KOJA, JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA, 14230



Telepon : (021)-43934909



Fax : (021)-4352253



Hp : 081285311116



Website : www.tanjungpriok.imigrasi.go.id



Email : kanim.tgpriok.408912@gmail.com


kanim_tgpriok@imigrasi.go.id



Twitter : @kanimpriok



Facebook : -

4 Responses to "Kantor Imigrasi TANJUNG PRIOK"

  1. Izin bertanya Pak / Bu...
    Apa saja y persyaratan untuk membuat pasport pelaut dari akdemi pelayaran??.
    Terimakasih

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
      kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
      kartu keluarga;
      akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
      surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
      Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
      2.Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
      nama;
      tanggal lahir;
      tempat lahir; dan
      nama orang tua
      3.Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

      Hapus
  3. Halo alamatnya sudah pindah ke enggano ya?

    BalasHapus