Kantor Imigrasi Kelas II Langsa di Provinsi Aceh adalah tempat untuk pembuatan paspor .
Kantor Imigrasi Langsa adalah suatu unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih.
Kantor Imigrasi Langsa adalah suatu unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih.
PROVINSI
ACEH
|
|||||||||||||||||
KANTOR IMIGRASI
KELAS II
|
|||||||||||||||||
BANDA ACEH
|
|||||||||||||||||
LANGSA
| |||||||||||||||||
Alamat | : | Jl. Jend. A. Yani No. 2A Langsa Aceh Timur 24411 | |||||||||||||||
Telepon | : | (0641)-424194 | |||||||||||||||
Fax | : | (0641)-424194 | |||||||||||||||
Hp | : | - | |||||||||||||||
Website | : | - | |||||||||||||||
: | imigrasi_langsa@yahoo.com | ||||||||||||||||
: | - | ||||||||||||||||
: | - |
0 Response to "Kantor Imigrasi LANGSA"