Latest News

Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah II

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Unit Layanan Paspor Wilayah II di Provinsi DKI Jakarta adalah tempat untuk pembuatan paspor .
Kantor Imigrasi adalah suatu unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih










PROVINSI DKI JAKARTA
KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS
JAKARTA SELATAN
UNIT LAYANAN PASPOR WILATAH II



Alamat : Jl. Karang Tengah Blok B/I No.8H, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan



Telepon : Telp.(021) 29237049






Fax : -






Hp : -






Website : -



Email : -



Twitter : -



Facebook : -

0 Response to "Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah II"