Imigrasi Padang – Proses pembuatan paspor calon jamaah telah berjalan, sampai dengan hari ini pun, proses dokumen pembuatan paspot di Kabupaten dan Kota sudah berjalan, dan bahkan sebelum ini secara akumulasi diperkirakan telah mencapai 60 persen, sekarang ini biasa jadi lebih dari itu. selain paspor, proses awal dalam pengurusan visa pun sudai mulai dilakukan. Pada tahap awal, pengurusan visa sudah mulai dilakukan. Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Sumatera Barat telah melayani sebanyak 714 orang pengajuan paspor baru bagi calon jamaah haji. Dengan angka tersebut merupakan bagian dari 4.000 kuota pengajuan paspor untuk dua Kantor Imigrasi yang ada di Sumatera Barat, sesuai dengan penjatahan yang diberikan dari pemerintah.
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Padang yakni Esau Mesias Fouk Fanggi mengungkapkan, bahwa dari jumlahnya 4.000 jamaah calon haji yang ternyata sebagian besar jamaah sudah memiliki paspor sendiri. “Oleh sebab itu, kami akan terus optimalkan pengajuan bagi yang belum memiliki paspor atau masa berlakunya sudah habis,” terangnya.
Dari pihak imigrasi Padang melayani permohonan paspor untuk calon jamaah haji setiap hari Sabtu-Ahad sejak pekan lalu. Untuk gelombang yang pertama melakukan pengajuan paspor di Sumatra Barat oleh para calon jamaah, sambung Esau, sudah ada terdiri 86 pemohon paspor dari Kota Sawahlunto, 110 pemohon dari Kota Solok dan 20 pemohon dari Kabupaten Sijunjung. Seluruh permohonan di gelombang pertama telah diterbitkan paspornya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Padang.
Sementara itu, untuk gelombang kedua sudah ada terdiri dari 82 pemohon paspor dari Pariaman, 85 pemohon dari Solok Selatan dan 200 pemohon paspor dari Kota Padang. Pelayanan pengajuan paspor baru akan dilanjutka nanti pada hari Sabtu, 10 Maret 2018, mendatang dengan jumlah pemohon paspor sebanyak 147 orang dari Padang Pariaman dan 84 pemohon dari pesisir Selatan.
“Jadi permohonan paspor telah mencapai ratusan orang yang dilayani untuk pembuatan paspor. Nah, bagi mereka yang telah memiliki paspor dan tidak dilaporkan kepada kami. Dari jumlah sebanyak 4.000 kuota, tidak dikurangi yang telah memiliki paspor,” tutur Esau.
Esau menambahkan, bahwa ada saja sejumlah kendala yang ditemui saat pihaknya melayani pegajuan paspor calon jamaah haji. Permasalahan yang paling umum terjadi adalah adanya ketidaksesuaian data dari dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga pada akta kelahiran.
Kantor Imigrasi Padang, tutur Esaum, tidak malanjutkan pemrosesan pengajuan paspor bagi seluruh calon jamaah haji hingga seluruh data harus disesuaikan di Dinas Kependuudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi). “Oleh karena itu, data yang ada harus sesuai dan sama. Sebab produk pengurusan paspor.
0 Response to "Imigrasi Padang Layani Paspor Calon Jamaah Haji "