Kantor Imigrasi Terbatas – Kementerian Agama (Kemenag) masih sedang menyelesaikan proses dokumen paspor bagi calon jamaah haji tahun 1439 H/2018 M. Di mana persiapan tersebut telah mencapai 60 persen dan sudah masuk untuk pengurusan visa. dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri yakni Ahda Barori menuturkan, bahwa dalam pengurusan dokumen haji telah ditargetkan akan selesai pada bulan Mei 2018. “Jadi pada saat ini segala persiapan sudah mencapai 60 persen, kami telah mempersiapkannya lebih awal, sehingga saat awal Mei nanti sudah selesai semuanya,” ujarnya.
Agar proses dokumen tersebut dapat terselesaikan dengan tepat waktu meski kantor imigrasi terbatas, maka dia meminta, kepada seluruh kantor wilayah untuk segera menyelesaikan pengurusan paspor calon jamaah haji. Dengan jumlah kuota haji 2018 yang mencapai 221 ribu orang, di antaranya haji reguler yang jumlahnya itu ada sebanyak 204 ribu orang dan haji khusus ada sebanyak 17 ribu orang. “Kita sudah tekankan kepada Kemenag kabupaten/kota via kantor wilayah untuk proses ini,” paparnya.
Dia mengaku, bahwa ada beberapa kendala yang terjadi dalam proses pembuatan paspor calon jamaah haji pada tahun ini. Salah satu kendalanya yakni kantor imigrasi terbatas pada setiap kabupaten/kota. “Kantor Imigrasi terbatas pada setiap kabupaten/kota, itulah kendalanya,” tuturnya.
Selain soal paspor, dalam proses awal pengurusan visa juga sudah mulai dilakukan. Untuk tahap awal, petugas Kementerian Agama telah melakukan proses scanning lembar setoran awal calon jamaah haji yang nomor porsinya itu termasuk dalam rombongan yang akan diberangkatkan pada tahun ini.
“Hasil dari scanning lembar setoran awal yang telah kita terima sudah ada sebanyak 160.080. Itu berarti sudah ada sekitar 57 persen,” paparnya.
Sekarang ini, Kemenag bersama dengan Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih terus melakukan pembahasan soal ongkos naik haji (ONH) pada musim haji tahun ini. Ahda Barori juga telah memperkirakan proses pelunasan BPIH jamaah haji reguler baru akan dilakukan pada akhir Maret 2018. “Jadi, untuk visa haji memang belum mulai dilakukan sebab belum ada pelunasan dan e-hajj yang juga belum dibuka,” terangnya.
Berdasarkan dari Rencana Perjalanan Ibadah Haji 1439 H/2018 M, untuk pemberangkatan jamaah haji Indonesia pada kloter pertama baru akan di mulai pada tanggal 17 Juli 2018 atau 4 Dzulqaidah 2018.
0 Response to "Kantor Imigrasi Terbatas Jadi Kendala Proses Paspor"