Imigrasi Banjarmasin – Kantor Imigrasi Banjarmasin saat ini sedang melaksanakan sosialisasi paspor kepada calon jamaah haji. Dimana sosialisasi tersebut diadakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong di Jalan PHM Noor Tanjung, Kalimantan Selatan. Ada sebanyak 380 warga Tabalong yang mengikuti sosialisasi prosedur penerbitan paspor. Kepala seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Banjarmasin yakni Eko Pratomo menuturkan, bahwa sosialisasi itu dapat dijadikan sebagai wadah dalam rangka menyatukan persepsi, memberikan suatu pemahaman dan menambah wawasan mengenai tentang pemberlakuan peraturan keimigrasian soal penerbitan paspor serta pelaksanaan sistem pelayanan paspor. “Pemerintah Arab Saudi telah mewajibkan bagi warga negara Indonesia yang akan melaksanakan ibadah umrah dan haji pemberian nama di paspor harus tiga suku kata,” jelasnya.
Kata dia, penggantian paspor diatas Tahun 2009 mudah, tidak hanya di Imigrasi Banjarmasin, kantor imigrasi lainnya juga serupa, cukup dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan tetapi terlebih dahulu harus memastikan bahwa data diri yang ada pada paspor tidak terdapat perbedaan data sebagaimana yang tercantum di KTP serta data lainnya yang menjadi suatu persyaratan paspor apabila dimintai oleh petugas Kantor Imigrasi. Data dukung yang mejadi persyaratan permohonan pembuatan paspor khususnya bagi mereka para calon jamaah haji yang apabila ternyata terdapat perbedaan data, mereka harus segera melaporkan kembali ke Kemnterian Agama (Kemenag) sebagai penanggung jawab.
Lanjut dia, paspor bagi calon jamaah haji sudah menjadi prioritas imigrasi Banjarmasin dengan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. “Jadi sudah tidak perlu lagi mendaftar via online tapi cukup dengan memasukkan berkas persyaratan permohonan paspor secara kolektif yang telah dikoordinir oleh Kementerian Agama Kabupaten/kota setempat,” paparnya.
Dari kepala bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tabalong Husaini menambahkan, apabila nantinya terdapat perbedaan data, seperti kartu tanda penduduk kartu keluarga dan akte kelahiran, warga dipersilhkan untuk melapor kembali ke Disdukcapil. “Nanti dari kami yang akan mengeluarkan untuk dilakukan perbaikan data sebelum melakukan pengajuan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi,” tuturnya.
0 Response to "Imigrasi Banjarmasin Sosialisasikan Paspor Haji "